Pemerintah RI Deportasi 10 Warga Afghanistan

VIVAnews - Departemen Hukum dan HAM RI akan mendeportasi 10 imigran gelap warga negara Afghanistan. Menurut keterangan Direktur Penindakan Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rahman kepada VIVAnews di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2008, total warga asing yang ditangkap saat ini berjumlah 41 orang. Semua warga negara asing ini ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Sepuluh orang warga asing asal Afghanistan akan dideportasi tanggal 20 Oktober 2008, dan 31 warga negara asing lainnya akan menyusul untuk dideportasi,” kata Syaiful Rahman. Selama menunggu proses deportasi, 10 orang itu di berada di rumah penampungan imigrasi Kali Deres, Jakarta Timur.
 
Para imigran gelap itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda selama bulan September 2008. Ketiga lokasi itu adalah Bima, Larantuka, dan Labuhan Bajo. Di Bima 26 warga negara asing ditangkap pada 16 September 2008, terdiri dari 17 warga Afghanistan dan 9 warga Iran. Di Larantuka, 6 warga asing ditangkap pada 19 September 2008, yang terdiri dari 1 warga India, 1 warga Pakistan dan 4 warga Afghanistan. Di Labuhan Bajo, 9 warga asing ditangkap pada 9 September 2008.

Semua warga negara asing yang ditangkap, menurut Syaiful, tak bisa serta merta dideportasi, karena masih menunggu proses administrasi.

Sosok Kenan Pownall, Winger Klub Belanda Berdarah Indonesia: Sepupu Nathan Tjoe-A-On
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024