Aceng Siapkan Sopir dan Ajudan Sebagai Saksi

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Feri Purnama
VIVAnews
-  Tim kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri sudah menyiapkan dua saksi untuk menguatkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah terkait laporan Fany Oktora, istri siri Aceng yang dinikahi hanya 4 hari.


"Nanti kita hadirkan sopir pribadi dan ajudannya Pak Bupati," kata kuasa hukum Aceng, Oddi Akil, usai pemeriksaan Aceng Fikri di Mapolda Jabar, Selasa malam, 29 Januari 2013.


Oddi mengatakan, kedua saksi tersebut dapat menguatkan bukti bahwa apa yang dituduhkan Fany Oktora kepada Aceng Fikri yang diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP, tidak benar.


"Kita akan buktikan tidak bersalah, kita ada data untuk semua dugaan. Begitu juga untuk kasus kekerasan, itu bohong," ucapnya.


Disinggung perihal islah atau damai yang telah dilakukan oleh pihak Aceng dan juga pelapor Fany, pihkanya mengakui bahwa hal itu tidak terlalu mempengaruhi kasus ini.

Kento Momota Tak Mau Jauh-jauh dari Bulutangkis Usai Pensiun

"Kita hanya menjalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Untuk komunikasi dengan pihak Fany, kita sudah tidak melakukannya lagi," kata dia. (umi)
Minat Kredit Motor Listrik Yadea, Segini Cicilannya

Presiden WAML Roy Beran dan Menkumham Yasonna Laoly

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Menkumham Yasonna Laoly bertemu dengan Presiden WAML Roy Beran di kantor Kemenkumham. Sejumlah isu banyak diperbicarakan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024