Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Wakil ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, menegaskan bahwa proses politik pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah selesai. Sehingga proses berikutnya hingga pelengseran hanya merupakan proses administrasi.
Menurut Lucky, proses politik DPRD Garut selesai hingga keputusan DPRD Garut yang mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung melalui surat Nomor 30 tanggal 22 Desember tahun 2012.
"Jadi kami saat ini hanya tinggal menyelesaikan tahapan berikutnya untuk proses administrasi, sehingga proses politik DPRD pada dasarnya sudah selesai, " ujar Lucky, di kantor DPRD Garut, Rabu 30 Januari 2013.
Lucky masih enggan berkomentar terkait putusan MA soal permohonan pemakzulan Aceng. Sebab, DPRD Garut belum menerima amar putusan resminya.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Jika sudah diterima amar putusannya, akan dipelajari terlebih dahulu. Baru setelah itu, kita akan menggelar rapat paripurna DPRD terkait tindak lanjut pemakzulan bupati, " katanya.
Baca Juga :
Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
DPRD Garut belum menerima amar putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri hingga hari ini. Padahal, sejak Senin lalu, MA mengaku telah mengirimkan petikan amar putusan tersebut. (eh)
Baca Juga :
Martin Juara, Sprint Race MotoGP Spanyol Diwarnai Banyak Kecelakaan Termasuk Marquez & Bagnaia
PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya membuka kerja sama untuk perhelatan pilkada serentak 2024 bersama ketiga partai mitra mereka di pilpres.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :