Sumber :
- komisiyudisial.go.id
VIVAnews -
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan memanggil sejumlah saksi untuk ADA, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun yang diduga selingkuh berkali-kali. Salah satu saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus asusila ini adalah suami ADA.
Menurut Ketua MKH kasus ini, Imam Anshori Saleh, ada empat saksi yang akan dimintai keterangannya. "Suami terlapor, pelapor, Ketua RT, kemudian ada tetangga kepala keamanan setempat di Banyu Anyar, Solo itu," kata Imam kepada wartawan, Kamis 7 Februari 2013.
Sidang kode etik ini, ujarnya, digelar setelah ada laporan seorang istri yang mengaku suaminya berselingkuh dengan seorang hakim. "Kemudian kami memanggil saksi-saksi, termasuk yang sudah disebut tadi," jelasnya.
KY pun sudah memeriksa saksi lain yang terdiri dari rekan hakim ADA dan pelapor. "Setelah itu, kami plenokan," imbuhnya. Dari situ, KY pun merekomendasikan sanksi berat bagi ADA berupa pemecatan dan pemberhentian secara tidak hormat.
MKH pun melanjutkan sidang paling lambat 14 hari ke depan. MKH, ucapnya, memerlukan kesaksian empat orang yang disebutkan tadi untuk menentukan sanksi yang pantas bagi ADA. "Apakah betul terbukti yang direkomendasikan oleh KY. Tidak harus sanksi berat. Sanksi juga tergantung usulan Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca Juga :
Bank Indonesia Libatkan 5.027 Pelajar di Denpasar Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari Legong
Puluhan Tahun Mengabdi, 3 Jenderal Angkatan Udara Resmi Pamit Tinggalkan TNI
Kemana mereka akan pergi?
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :