Prajurit TNI Itu Juga Membunuh Janin 8 Bulan

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Prajurit Dua TNI MAI, tersangka pembunuhan ibu dan anak, Onah (39) dan Shinta Mustika (19) serta janin berusia delapan bulan, menjalani penyidikan di Markas Detasemen Polisi Militer III/2 Garut, Jawa Barat. Seluruh barang bukti kejahatan MAI sudah diserahkan polisi kepada POM.


Menurut Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana, barang bukti yang diserahkan itu ditemukan di tempat kejadian perkara di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut.


Selain itu, barang bukti lain yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain adalah satu unit sepeda motor, helm, dua unit telepon genggam, sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,5 juta.
Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025


Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator
Ditambahkan Umar, MAI tidak ditangkap. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kesatuannya kepada polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh proses hukum dan penyidikan menjadi wewenang POM TNI.

Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024

"Pelakunya tunggal yang merupakan anggota kesatuan tertentu di Garut sehingga prosesnya oleh Detasemen Polisi Militer," kata Umar.


Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer III/2 Garut, Letnan Kolonel CPM Suparno, menyatakan tersangka dan seluruh barang bukti sudah diterima instansinya. "Ini menjadi langkah awal kami untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini," ujarnya, Selasa, 12 Februari 2013, kepada wartawan di Markas Detasemen Polisi Militer Garut.


Penyidik POM telah memanggil dua saksi yang melihat tersangka bersama korban naik sepeda motor bersama. "Kondisi kejiwaannya masih terguncang dan belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.


Meski sudah dipastikan sebagai tersangka pembunuhan, Polisi Militer belum bisa menjelaskan ancaman sanksi terhadap yang bersangkutan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya