Pengamen yang Dianiaya Polisi Kondisinya Membaik

Susanto diduga dianiaya oknum polisi Wonogiri
Sumber :
VIVAnews -
6 Drama Korea tentang Perjalanan Waktu, Terbaru Ada Lovely Runner
Susanto (30 tahun), pengamen yang dianiaya anggota Polres Wonogiri saat menjalani interogasi di Mapolsek Selogiri, akhirnya diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonogiri.

Serangan Jantung Mendadak Mengancam, Kenali Ciri dan Faktor Risikonya!

Akibat dianiaya, Susanto mengalami kencing darah hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Irish Bella Siap Buka Hati untuk Rujuk dengan Ammar Zoni, Tapi Ada Syaratnya


Susanti, istri korban mengatakan, suaminya telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada hari Selasa kemarin, 12 Februari 2013. Karena kondisinya semakin membaik, dokter lantas mengizinkan Susanto pulang ke rumahnya di Salak RT 04 RW 03 Giripurwo, Wonogiri.

"Sekarang kondisinya semakin membaik. Kencing darahnya sudah berhenti," kata Susanti kepada
VIVAnews
, Rabu, 13 Februari 2013.


Tapi, lanjut dia, Susanto masih merasakan pusing. Selain itu, rasa nyeri dan pegal masih terasa di bagian punggung dan kaki. "Untuk kelingking yang patah, saat ini masih digips," katanya.


Susanto selanjutnya akan menjalani rawat jalan untuk pengecekan kondisi kesehatannya. Bahkan pemeriksaan akan dilakukan setiap sepekan sekali. "Nanti setiap hari Jumat harus ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan," tuturnya.


Sebelumnya, Susanto yang merupakan seorang pengamen ditangkap oleh sejumlah polisi dengan tuduhan pencurian burung Love Bird. Para polisi itu membawa Susanto ke Polsek Selogiri, Wonogiri.


Di Mapolsek, Susanto mengaku dipaksa mengakui pencurian yang tidak pernah dia lakukan itu. Karena tidak mengaku, dia dipukuli hingga lebam-lebam. Salah satu jarinya patah dan mengalami kencing darah.


Polisi kemudian melepaskan Susanto dengan alasan tidak cukup  bukti. Namun, karena terluka karena mengalami kekerasan, Susanto harus dirawat di rumah sakit.


Polisi yang menganiaya dihukum
Polda Jawa Tengah akan menghukum anggota Polres Wonogiri yang dinilai bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Susanto.


"Ada empat penyidik yang ditahan di Polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono kepada
VIVAnews
, Rabu 13 Februari 2013.


Menurut Djihartono, berdasarkan pemeriksaan Propam, keempat anggota Polres Wonogiri tersebut terbukti melakukan penganiayaan. Sehingga, mereka akan dijatuhi hukuman etika dan profesi. "Mereka menyalahgunakan wewenang dalam proses interogasi," kata Djihartono.


Propam Polda Jawa Tengah akan melimpahkan pengusutan unsur pidana kasus ini kepada korps reserse. "Itu akan ditangani reserse umum," katanya.


Tak hanya menahan empat penyidik, Polda Jawa Tengah juga mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, Ajun Komisaris Sukirwanto. Dia dinilai bertanggung jawab karena perbuatan anak buahnya.


"Sebagai pembina dia harus bertanggung jawab. Namun tidak ditahan karena tidak terlibat dalam penganiayaan," tutur Djihartono. (sj)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya