Rizieq Baca Kitab Suci Agar Hakim Adil

VIVAnews - Terdakwa Habib Rizieq membaca Al Quran sebelum menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2008. Aksi ini dilakukan Rizieq dengan harapan hakim memutuskan kasus ini secara adil.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Dalam pledoi, Rizieq menyatakan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan merupakan aliran sesat. Menurut Rizieq, Islam Sunni maupun Syah juga menyatakan demikian.

Rizieq merupakan terdakwa penyerangan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan saat menggelar peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Monumen Nasional. Akibat kasus ini, puluhan aktivis aliansi mengalami luka-luka.

Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23

Pledoi berikutnya, Rizieq menyebut pendukung aliansi yang terlibat, yakni Wahid Institute, LBH Jakarta, Jaringan Islam Kampus, Jamaah Ahmadiyah, Elsham, KWI, dan PGI.

Selain itu, menurut Rizieq, terdapat 289 tokoh aliansi yang dianggap menghina Islam. Misalnya, Syafii Maarif, Gunawan Muhammad, Azumardi Azra, Suaedi, Rizal Mallarangeng, Kautsar Azhari Noor, dan Gus Dur, Syafii Anwar, Husein Muhammad, Ulil Abshor Abdalla, dan Zuhairi Misrawi serta Moqsid Ghozali.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Sidang itu dihadiri massa dari aliansi maupun pendukung Rizieq. Polisi telah menerapkan keamanan secara khusus untuk antisipasi terjadinya kekerasan.

UAS saat ceramah di Lombok Utara (Satria)

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024