Sumber :
VIVAnews -
Tim Pengawas Kasus Century memanggil Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo terkait aset yang disimpan di negara tersebut. Selain Djoko, Timwas juga akan memanggil Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Menteri Hukum dan HAM.
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 13 Maret 2013. Djoko dipanggil, kata dia, karena tim pemburu aset Century dinilai kurang berkoordinasi dengan Dubes RI di sana.
Aset Century di negara ini disimpan atas nama Telltop Holding Limited. Aset tersebut disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank.
Sementara itu, aset Century di Hong Kong berjumlah US$388,86 juta dan Sin$ 650 juta. Aset tersebut ditempatkan di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment, Hong Kong. (eh)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, aset Century di Hong Kong berjumlah US$388,86 juta dan Sin$ 650 juta. Aset tersebut ditempatkan di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment, Hong Kong. (eh)