Sumber :
- ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
- Dua dari enam tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, segera dikirim ke Mahkamah Militer untuk menjalani persidangan. Salah satunya adalah Komandan Batalyon Armed Martapura.
"Komandan Batalyon Armed 15/76 Martapura Mayor RM Efien Anindara masih dilengkapi berkas BAP-nya," kata Pangdam II Sriwijya, Mayor Jenderal Nugroho Widyatomo kepada
VIVAnews
, Kamis, 14 Maret 2013 .
Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka selain. Mereka adalah Danyon Armed, Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, dn Pratu TM.
Semula, tim investigasi penyerangan Mapolres OKU dari TNI memeriksa 30 anggota TNI di Kodam II Sriwijaya Palembang. Lalu menyusut menjadi 14 orang, dan terakhir menjadi 6 orang tersangka, satu di antaranya adalah Komandan Batalyon.
"Telah ditetapkan sebanyak enam orang personel dari Yon Armed sebagai tersangka, meski demikian pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai perkembangan," katanya.
Pangdam juga menambahkan, konflik ini bukan antara TNI dan Polri, karena saat kejadian anggota TNI dari Kodim, Dodiklatpur dan Corp CPM membantu mengevakuasi Korban dari Polres. Bahkan senjata api dan tahanan Polres juga dibantu diamankan di Koramil setempat.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
“Kita menekankan kepada personil TNI agar selalu menjaga kekompakan antara TNI dan Polri hingga ke bawahnya, terutama pasca kasus di Ogan Komering Ulu,” ujar Jenderal Bintang dua ini.
Laporan: Jun Patra/ Sumsel, eh.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan: Jun Patra/ Sumsel, eh.