Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Ratusan bidan di kota Yogyakarta yang selama ini memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat tak mengantongi izin. Dari pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terdapat 412 bidan, namun hanya 126 yang mengantongi izin.
“Ada sekitar 282 bidan yang menjalankan praktek pelayanan kesehatan tanpa mengantongi izin praktek,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setijowaty, di Yogyakarta, Minggu 17 Maret 2013.
Dari 286 bidan itu, 277 di antaranya bekerja di sarana pelayanan kebidanan dan sembilan lainnya praktik mandiri. "Kami juga menemukan pelanggaran misalnya perawat yang bertindak sebagai bidan, tidak ada prosedur pelaksanaan, ada obat yang kadaluwarsa, pelayanan obat tanpa apoteker, dan sebagainya," katanya.
Dalam pemeriksaan higienisitas tempat praktik, Dinas Kesehatan juga menemukan 25 persen tempat praktek tidak memenuhi syarat. Selain itu menerut Tuty banyak ditemukan bidan praktik yang belum berpendidikan Diploma III. "Masih ada bidan Diploma II, Diploma I, atau bahkan di bawah itu," katanya.
Dinas Kesehatan juga mengawasi praktek dokter swasta karena ada dugaan dokter spesialis yang membuka praktek sebagai dokter umum. “Terbanyak pada kelompok dokter gigi, misalnya spesialis gigi anak membuka praktik sebagai dokter gigi umum. Alasannya agar tidak kehilangan pelanggan,” katanya.
Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
Polri menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea jadi Penasihat Ahli Bidang Ketenagakerjaan pada hari buruh Internasional
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :