Sumber :
- VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVAnews
–- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Haris Harahap, mengatakan sebanyak 78 tenaga kerja asing ilegal asal RRC tersebut bekerja sebagai buruh biasa saja, bukan tenaga ahli di bidang kelistrikan. Dokumen kerja mereka pun palsu.
“Untuk saat ini diperiksa dulu sama polisi. Jumlahnya 78 orang, semuanya ilegal dan melanggar. Dan mereka hanya bekerja sebagai buruh saja," kata Haris di lokasi penangkapan 78 tenaga kerja itu, Selasa 19 Maret 2013.
Haris mengklaim, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak tegas bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kalimantan Barat. Akan tetapi, katanya, wewenang Disnakertrans terbatas.
"Saya sudah buat surat pemberhentian agar tidak bekerja. Tapi, tidak mungkin saya mengangkut mereka, itu bukan hak saya. Bisa menyalahi aturan dan terkena pidana kalau itu saya lakukan,” kata dia.
Kini, para pekerja ilegal itu diangkut polisi ke kantor Imigrasi. Mereka akan dideportasi, sementara yang merekrut mereka akan diseret ke muka hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya sudah buat surat pemberhentian agar tidak bekerja. Tapi, tidak mungkin saya mengangkut mereka, itu bukan hak saya. Bisa menyalahi aturan dan terkena pidana kalau itu saya lakukan,” kata dia.