Sumber :
- Nadya
VIVAnews -
Naas sekali lima gadis belia ini. NA (16), YD (15),YN (17) HN (16) dan E (16), dicabuli AS (70), yang tak lain guru mengaji mereka sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, kakek 13 anak ini harus meringkuk di balik dinginnya terali besi Polsek Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga :
Rupiah Terpuruk ke Rp 16.265 per Dolar AS
Darmaji menjelaskan, pencabulan yang dilakukan AS terhadap murid-muridnya terjadi di sebuah ruangan tempatnya mengajar. Pencabulan dilakukan saat pengajian berlangsung.
Menurut Darmadji, perbuatan bejat AS ini telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2013. Saat melancarkan aksi, AS memanggil muridnya satu persatu.
AS dijerat pasal 82 Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 atau denda maksimal Rp300 juta.
"Kami masih dan siap menerima laporan korban-korban lainnya jika memang masih ada. Dan kami tetap akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Darmadji, perbuatan bejat AS ini telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2013. Saat melancarkan aksi, AS memanggil muridnya satu persatu.