"Saksi dan Bukti Kasus Penyerangan Lapas Harus Dilindungi"

Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews -
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Beda dengan KRIS, Ini Detailnya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta aparat hukum untuk menjamin keamanan bukti dan saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Menurut Denny, jika bukti dan saksi aman, maka kasus akan cepat tuntas.

Perkuat Pertahanan NKRI, TNI AL Berencana Bangun Pangkalan Kapal Selam di Tiga Armada

"Yang pasti, bukti dan saksi memang sebaiknya ada perlindungan dan keamanan. Jadi siapa saja yang harus dilindungi, aparat keamanan lebih paham," kata Denny di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa 2 April 2013.
Dasco DPR Sebut Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang, Cuma Meminimalisir Dampak


Denny mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah mengambil langkah untuk turut menyelesaikan kasus tersebut.

Dia berharap siapapun yang mengetahui dan bukti yang sudah ada agar dalam posisi tidak terganggu. "Sehingga tidak membahayakan proses investigasi secara keseluruhan," katanya.

Sejauh ini, dia meyakini bahwa upaya proteksi kepada saksi sudah berjalan. Denny meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

"Kita punya tim investigasi berlapis yaitu tim investigasi dari kepolisian, tim KSAD, dan tim investigasi lain seperti Komnas HAM," tuturnya. (eh)

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu

Waktu Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024