Sumber :
- kabar siang-tvOne
VIVAnews -
Sepasang suami istri di Surabaya, Jawa Timur mempertontonkan hubungan badan ke publik.
Setiap orang yang menonton persenggamaan suami istri itu diharuskan membayar Rp850 ribu. Praktik asusila itu digelar di sebuah hotel di Surabaya. Kevin mengaku melakukan perbuatan itu karena terhimpit masalah ekonomi. Dia juga mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu.
Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak terus menyelidiki kasus pornografi yang terbilang baru ini. Pasutri itu dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya