Pengamanan Pemilu

Kampanye Langgar Lalu Lintas Ditindak

VIVAnews - Musim kampanye pemilu 2009 akan dimulai Senin 16 Maret 2009. Warna warni atribut kampanye dan massa yang memadati tanah lapang sudah bisa dipastikan. Tak ketinggalan, iring-iringan kendaraan para simpatisan di jalanan.

Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan polisi tak akan mengendorkan aturan lalu lintas di masa kampanye. "Kalau beriringan, itu tidak apa-apa. Namun, kalau iring-iringan melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Pelanggaran yang ditindak, kata Abubakar, seperti melanggar rambu lalu lintas dan tak memakai helm. "Dan boncengan motor bertiga," lanjut Abubakar.

Polisi, kata Abubakar, juga tak membiarkan para peserta kampanye naik di atap bus. "Akan kami tegur, itu kan untuk keselamatan merreka," tambah Abubakar. Polisi menyarankan penyelenggara kampanye tak menggunakan mobil bak terbuka.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 19/2008, partai harus lapor paling lambat tiga hari sebelum kampanye terbuka dimulai. Bila partai-partai itu melewati batas waktu pelaporan pelaksanaan kampanye, mereka akan dikenai sanksi berupa pembatalan hak kampanye.

Kampanye harus dilakukan sesuai aturan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan semua pejabat negara agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk membantu kampanye partainya, misalnya menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye, walaupun fasilitas itu sedang tidak dipakai.

Para menteri yang hendak pergi ke daerah untuk kampanye bagi partainya juga tidak diperbolehkan menggunakan dana yang asalnya dari pemerintah.

BPS Catat Inflasi April 2024 0,25 Persen, Transportasi Jadi Pendorong Utama
Mobil polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

107 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Jakarta Ditilang Elektronik Saat Hari Buruh

Kendaraan-kendaraan itu terekam kamera ETLE mobile yang terpasang di tiga titik.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024