Danjen Kopassus: Tak Ada Pelanggaran HAM di Cebongan, Tapi...

Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman
VIVAnews -
Pesawatnya Sempat Terbakar, Calon Jemaah Haji dari Makassar Sudah Terbang Lagi
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayjen TNI Agus Sutomo menyatakan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan anggota Kopassus.

Dongkrak Okupansi Penginapan, Sandiaga: 300 Ribu Orang Bakal Kunjungi Candi Borobudur saat Waisak

"Tidak ada pelanggaran HAM. Yang ada pelanggaran anggota," ujar Agus, usai acara HUT ke-61 Kopassus, di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013.
Mesin Pesawat Calon Jemaah Haji Terbakar, Pesawat Garuda Minta Maaf


Sebagai komandan, Agus mengaku memiliki tanggung jawab terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Meski begitu, Agus menegaskan, 11 orang anggota Kopassus yang diduga sebagai pelaku penyerangan, tetap harus ditindak sesuai hukum.

"Saya Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, seluruh organisasi Kopassus di negeri ini organisasi saya. Anak buah saya, yang salah akan mendapatkan sanksi yang adil," katanya.

Peristiwa itu, menurutnya, harus dijadikan sebuah pelajaran yang berarti bagi korps Kopassus. Agus yakin, di balik kesalahan itu pasti ada pesan moral yang bisa diambil, baik oleh anggota Kopassus maupun masyarakat luas. "Kita harus hargai proses hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Dari hasil investigasi tim TNI AD, pelaku penyerangan Lapas Cebongan diketahui adalah 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas ditembaki.

Keempat tahanan yang tewas itu merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus, Serka Heru Santoso. Diduga, motif penyerangan tahanan ini adalah balas dendam. (umi)
Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024