LBH: Pelaksanaan Ujian Nasional Cacat Hukum

Ujian Nasional (UN) Makassar Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews - Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan LBH Jakarta Mohamad Isnur menilai kualitas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) setiap tahunnya semakin menurun. Ditambah lagi pelaksanaan UN tahun 2013 yang memunculkan banyak persoalan hingga mengorbankan banyak siswa.

Menurut Isnur, pemerintah melalui kementrian pendidikan nasional dan kebudayaan seharusnya menghentikan pelaksanaan UN sejak tahun 2007 lalu. Dia melihat pelaksanaan UN cacat dan melanggar hukum.

"Pemerintah melalui Kemendikbud tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat yang sudah inkraht di Mahkamah Agung (MA)," ujar Isnur saat ditemui di kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2013.

Isnur menjelaskan keputusan yang dimaksud adalah moratorium pelaksanaan UN oleh PN Jakarta Pusat terkait gugatan Citizen Law Suit yang diajukan warga negara. Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menyamakan kualitas dan standar pendidikan serta memulihkan psikologis siswa yang tidak lulus UN.

Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Untuk diketahui, tahun 2006 lalu masyarakat pemerhati pendidikan termasuk artis senior Sophia Latjuba dan korban UN lainnya mengajukan gugatan kepada negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator
Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2007 dan mewajibkan pemerintah melaksanakan tuntutan penggugat. Pemerintah kemudian mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi di MA tetapi kandas. Sampai saat ini, pemerintah tidak pernah menjalankan perintah pengadilan.

Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024
Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya