Tim Eksekusi Susno Belum Menyerah, Masih Negosiasi di Polda Jabar

Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, menyatakan bahwa saat ini para jaksa yang mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, masih melakukan negosiasi di Polda Jabar.  Hal itu disampaikan Untung, Rabu Malam, 24 April 2013.


Kejaksaan Agung, katanya, akan tetap berupaya keras agar Susno Duadji bisa dieksekusi dan dimasukkan ke dalam penjara, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 8899.


Untung membantah bahwa tim gabungan dari jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar yang hendak mengeksekusi Susno sudah menyerah. "Proses negosiasi masih kami lakukan di sana. Kami masih berupaya agar bisa melakukan eksekusinya," tegasnya.


Sebagaimana luas diberitakan bahwa  Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, kejaksaan menilai bahwa Susno tetap akan dipenjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Susno dan kuasa hukumnya beralasan bahwa ada beberapa kesalahan dalam kasus ini. Keputusan di Pengadilan Tinggi, kata mereka, salah nomor perkara. Sedangkan Mahkamah Agung hanya memutuskan bahwa kasasi Susno ditolak dan mewajibkan Susno membayar biaya perkara, tanpa menyebutkan bahwa dia dihukum dan dieksekusi.

Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta


Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik


Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden


Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024