Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, menyatakan bahwa saat ini para jaksa yang mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, masih melakukan negosiasi di Polda Jabar. Hal itu disampaikan Untung, Rabu Malam, 24 April 2013.
Kejaksaan Agung, katanya, akan tetap berupaya keras agar Susno Duadji bisa dieksekusi dan dimasukkan ke dalam penjara, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 8899.
Susno dan kuasa hukumnya beralasan bahwa ada beberapa kesalahan dalam kasus ini. Keputusan di Pengadilan Tinggi, kata mereka, salah nomor perkara. Sedangkan Mahkamah Agung hanya memutuskan bahwa kasasi Susno ditolak dan mewajibkan Susno membayar biaya perkara, tanpa menyebutkan bahwa dia dihukum dan dieksekusi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya