Sumber :
- ANTARA/Gontang
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, dalam kasus suap izin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 April 2013. Dalam kasus ini, Karyawan diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Baca Juga :
Bernuansa Suasana Pegunungan, Lifestyle Bistro Teras by Plataran Hadir di Summarecon Bogor
Selain itu, Yatno sopir kepala Bappebti, Eni Baiti Sarah Sekretaris Kepala Bappebti, Masfufah Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun dan Roni Sukmana Kasie Pemakaman DKP Pemkab Bogor. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep, pegawai pemkab Bogor dan Listo Welly, pegawai honorer pemkab Bogor, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep, pegawai pemkab Bogor dan Listo Welly, pegawai honorer pemkab Bogor, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.