Sumber :
- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews -
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri, pukul 23.10 WIB, Kamis malam 2 Mei 2013. Kini, Susno sudah berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan perihal penyerahan diri jenderal bintang tiga itu.
Awalnya, Kamis kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB, Basrief mengaku didatangi seorang pria bernama Haji Untung yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji.
Untung, kata Basrief, menyampaikan maksud kedatangannya bahwa Susno bersedia dieksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk Jaksa Agung.
"Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap dari Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," kata Basrief dalam keterangan pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
Penasihat hukum Susno menyampaikan permintaan bahwa pelaksanaan eksekusi itu kalau bisa dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan klas 2 A Pondok Rajek, Cibinong. Hal itu kata Basrief, sesuai dengan permohonan terdahulu, 11 Februaru 2013.
"Saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi itu. Saya menunjuk personel dengan sangat terbatas," ucapnya.
Atas dasar itu, Basrief membicarakan persoalan ini pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Basrief menegaskan, tidak ada satu pun pihak lain yang diberitahukan rencana eksekusi ini selain dua pihak tersebut.
"Jadi tidak lebih dari empat orang. Bahkan Pak Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, Jamintel, saya tidak beritahukan rencana ini. Karena saya menghargai sikap Pak Susno. Saya harus komit atas kesepakatan dengan Pak Untung selaku kuasa hukum Pak Susno," tuturnya.
Selanjutnya, Basrief terus memantau pelaksanaan proses eksekusi di lapangan hingga pukul 23.10 WIB. Empat orang yang diperintahkannya sudah berada di lapangan untuk melaksanakan eksekusi.
"Pada jam itu Pak Susno hadir di lapas klas 2 A Cibinong. Proses berjalan, administrasi di lapas dengan berita acara penerimaan itu yang menyerahkan adalah saudara Arif dan ditandatangani oleh Pak Susno, dan yang menerima Abdul Hani dari Kemasyarakatan," jelasnya.
Pekan lalu, Rabu 24 April 2013, Susno sempat menolak dieksekusi tim gabungan jaksa di kediaman rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Ia tidak mau dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ada dua alasan yang membuat Susno tak mau dieksekusi.
Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 dianggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Sah Jadi WNI, Maarten Paes Ngaku Sudah Bisa Bahasa Indonesia dan Hafal Pancasila
Kabar terbaru kiper FC Dallas, Maarten Paes yang kini menjadi warga Indonesia ini pun lantas membuat para pecinta bola maupun warganet di dunia jagat maya merasa bahagia.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :