Usai Eksekusi, Jaksa Akan Sita Aset Susno

Jaksa Agung Basrief Arief jelaskan eksekusi Susno Duadji
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Setelah Susno Duadji dieksekusi, kini jaksa eksekutor tengah mempertimbangkan untuk menyita sejumlah aset milik mantan Kabareskrim Polri itu sebagai pengganti kerugian negara. Susno harus membayarkan Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta sebagaimana yang tertuang dalam putusan pengadilan.


"Ada barang bukti yang diperintahkan pengadilan untuk disita, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Mei 2013.


Menurut Basrief, saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan. "Terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa. Sebulan nanti dilihat," ujarnya.
Catat, Surat Konfirmasi Tilang Kini Dikirim Lewat WA!


Harga Emas Hari Ini 2 Mei 2024: Global dan Antam Meroket Lagi
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI memvonis Susno dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp4,2 miliar. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Jika tidak, tambahan penjara 1 tahun sudah menantinya.

Pajero Sport Baru Sudah Bisa Dipesan, Harga Rp500 Jutaan
Maria Montessori

Sosok Maria Montessori yang Menginsipirasi Ki Hajar Dewantara dalam Dunia Pendidikan

Ki Hajar Dewantara kemudian terinspirasi oleh konsep-konsep revolusioner ini ketika ia belajar tentang Maria Montessori selama masa pengasingannya di Belanda.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024