13 ribu Card Reader Disiapkan Tangkal Fotocopy e-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Sebanyak 13 ribu card reader atau alat pembaca chip kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah didistribusikan ke seluruh daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan card reader memang disediakan pemerintah untuk menghindari proses fotocopy yang dapat merusak chip e-KTP.
Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja

"Sesuai dengan Perpres No 67 semua instansi pemerintah menyiapkan card reader-nya. Kalau masih berlaku fotocopy seperti itu apa gunanya chip? Chip itu juga seperti kartu ATM, ATM kan tidak difotocopy juga. Tapi kok nggak ada ribut. Jadi itu memang bukan untuk di-fotocopy," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
Bisakah ICC Tangkap Netanyahu? Ini Faktanya

Penggunaan card reader itu, kata Gamawan, bertujuan untuk menguji keabsahan e-KTP. Namun, ia menambahkan, jika ada instansi pemerintah yang meminta syarat fotocopy e-KTP, silakan untuk difotokopi sekali saja. "Nanti kopiannya itu yang dicopy berulang-ulang. Jangan KTP nya, rusak nanti," kata dia.
BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Gamawan menegaskan, imbauan e-KTP tak boleh difotocopy ini memang ditujukan untuk instansi pemerintah, bukan publik. Agar pemerintah menyiapkan card reader sesuai kebutuhan dan memeriksa kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Dia pun membantah imbauan ini terlambat digaungkan. "e-KTP berlakunya kan 2014," jelasnya.

Sementara, pemerintah sudah melakukan perjanjian dengan 10 instansi swasta termasuk perbankan dan asuransi untuk menggunakan card reader e-KTP.

"Swasta silakan nanti beli card reader-nya. Instansi pemerintah tak akan tambah lagi, masing-masing daerah saja. Pusat juga tidak nambah. Seperti waktu pembuatan dulu," ujarnya.

JK hadir di sidang Karen Agustiawan menjadi saksi meringankan

Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor

Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan terdakwa kasus korupsi LNG Karen Agustiawan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024