Usai Merampok, Abu Roban Bagi-bagi Rp5-15 Juta

Simulasi Penanganan Teroris oleh BNPT
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Abu Roban alias Untung Nangka alias Bambang yang tewas dalam baku tembak di Batang, Semarang, Jawa Tengah, ternyata menggunakan tim berbeda dalam setiap aksi perampokan. Ini terungkap dari hasil interogasi 20 tersangka teroris yang diamankan di tiga kota, Bandung, Batang, dan Kebumen.


"Dari keterangan mereka kami dapat informasi tiap anggota dapat jatah antara Rp5-15 juta tiap orang usai aksi perampokan. Besaran jumlah sesuai tugas. Sisanya baru digunakan untuk menggalang aksi teror dengan anggotanya di Poso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin 13 Mei 2013.


Sisa dana rampokan ini digunakan oleh Abu Roban untuk membiayai milisinya di Poso. Ia dikenal sebagai pimpinan tertinggi Mujahidin Indonesia Timur yang dipercaya dan mempunyai pengikut dalam jumlah besar. Para pengikutnya dikenal militan.


Para anggotanya ini dilatih di kamp-kamp secara reguler dan berpindah. Selain itu para anggotanya dipersenjatai serta didik untuk merakit bom dan melakukan peledakan. "Dananya dari hasil sisa rampokan tiga bank BRI, sebesar Rp1,8 miliar," katanya.


Polisi sedang melakukan pengejaran yang mengarah ke Santoso. Ia dikenal sebagai petinggi di Mujahidin Indonesia Timur. Santoso ini yang diduga menerima aliran dana untuk membeli senjata dan membiayai kamp pelatihan Poso.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

"Saat ini polisi telah menetapkan 10 tersangka yang masuk dalam kelompok ini. Tiga sudah dibebaskan karena tidak terlibat. Dan lima orang dalam penyelidikan intensif. Kami akan terus interogasi mereka sesuai peraturan 7X24 jam," katanya. (eh)
Anwar Fuady Mau Nikah di Usia 77, Begini Respons Anak-anaknya

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024