Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 20 Mei 2013 menyatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kasus rekening gendut oknum anggota polisi, Aiptu Labora Sitorus. Anggota Polda Papua itu diduga memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp1,5 triliun.
"KPK sudah diskusi dengan PPATK dan juga Polda Papua soal tersangka LS," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Kasus Aiptu Labora Sitorus menarik bukan hanya karena nilai transaksi yang fantastis di rekening anggota polisi. Tapi juga berkaitan dengan beberapa kasus
illegal logging
yang terdakwanya dibebaskan di pengadilan.
"Jadi KPK dalam konteks koordinasi, akan membantu Polda Papua menangani kasus ini," ujar Bambang.
Baca Juga :
Festival Semarapura Kembali Digelar, Pemkab Klungkung Siapkan Ribuan Seniman dan Booth UMKM
Baca Juga :
Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
Seperti diketahui, sepuluh penyidik kepolisian menangkap anggota Polres Raja Ampat Papua, Labora Sitorus, Sabtu 18 Mei 2013 malam. Penangkapan dilakukan paksa karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Selain itu, Polri juga mempermasalahkan tindakan Aiptu Labora yang sengaja pergi meninggalkan tempat tugasnya di Polres Raja Ampat untuk terbang ke Jakarta tanpa surat izin.
Dalam jumpa pers, Jumat kemarin, Labora membantah memiliki puluhan rekening. "Saya hanya punya tiga rekening. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Terkait temuan PPATK soal jumlah transaksi Rp1,5 triliun, Labora mengaku itu transaksi dari dua perusahaan milik keluarganya yang bergerak di bidang kayu dan migas.
"Tapi, kalau misalnya ada Rp4 atau Rp5 miliar di beberapa rekening milik saya, itu betul-betul kesepakatan antara keluarga dan saya," katanya. Labora mengaku ada sejumlah dana perusahaan keluarga yang masuk rekeningnya dalam rangka fungsi kontrol. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, sepuluh penyidik kepolisian menangkap anggota Polres Raja Ampat Papua, Labora Sitorus, Sabtu 18 Mei 2013 malam. Penangkapan dilakukan paksa karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan.