Kasus Cebongan, Kanwil Yogya Setuju Kesaksian secara "Teleconference"

Penyerangan Lapas Cebongan Sleman
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengetahui secara pasti berapa jumlah tahanan maupun pegawai lapas Cebongan yang akan menjadi saksi dalam persidangan militer kasus penyerangan di lapas itu.


"Hingga hari ini kami belum mengetahui berapa saksi yang akan dipanggil dalam persidangan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto, Sabtu 25 Mei 2013.


Menurut Rusdianto, sebanyak 31 saksi tahanan Lapas Cebongan dan 12 orang pegawai lapas sudah dimintai keterangan oleh penyidik militer. Seluruh saksi masih terus didampingi tim psikologi gabungan beberapa universitas di Yogyakarta.
Gelombang Panas di Gaza, 2 Anak Palestina Dinyatakan Tewas


'Wassalam' kalau PDIP dan PKS Juga Gabung Koalisi Prabowo, Menurut Peneliti BRIN
"Kami akan membahas dengan LPSK terkait dengan perlindungan terhadap saksi dan korban," katanya.

Aurel Minta Maaf Lantaran Pertanyaan Anang, Begini Respons Tak Terduga Ghea Indrawari

Kemenkumham DIY mendukung usulan LPSK yang meminta agar saksi tahanan maupun sipir tidak dihadirkan langsung di ruang sidang. Namun, kesaksian melalui teleconference belum mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.


Sementara mengenai pengamanan saksi kasus Cebongan, Rusdianto menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dan LPSK. Dan saat ditanya tentang kapan akan dilakukan pertemuan dengan LPSK, Rusdianto mengatakan akan dilakukan secepatnya.


"Sebelum sidang militer dimulai kami melakukan pertemuan lagi dengan LPSK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya