Sumber :
- Universitas Indonesia
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu 19 Juni 2013, melakukan pemeriksaan perdana terhadap saksi-saksi kasus korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dosen yakni, Harun Asjiq Gunawan (dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI), Luki Wijayanti (dosen UI), Emirhadi Suganda (dosen Fakultas Teknik UI). Serta seorang karyawan UI, Baroto Setyono.
Baca Juga :
Banyak Pilihan Inovasi Generative AI NVidia
Tafsir dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini, Tafsir diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.
Gumilar sendiri tudingan yang menyebut dirinya terlibat korupsi dalam proyek pengadaan IT perpustakaan UI, tidak transparan dalam mengungkapkan laporan keuangan UI dan menerima gratifikasi. Menurutnya, laporan keuangan dan tata kelola UI sangat transparan dan akuntabel.
"Sejak tahun 2008 hingga 2010 telah diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh MWA melalui proses tender terbuka," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.