Korupsi UI, Hari Ini KPK Periksa Dosen dan Karyawan

Wakil Rektor II Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid
Sumber :
  • Universitas Indonesia
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu 19 Juni 2013, melakukan pemeriksaan perdana terhadap saksi-saksi kasus korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.


Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dosen yakni, Harun Asjiq Gunawan (dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI), Luki Wijayanti (dosen UI), Emirhadi Suganda (dosen Fakultas Teknik UI). Serta  seorang karyawan UI, Baroto Setyono.


"Mereka saksi untuk TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.


Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid (TN) sebagai tersangka dalam proyek teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011. Proyek tersebut ditaksir sekitar Rp 21 miliar.


Tafsir dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini, Tafsir diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.


Gumilar sendiri tudingan yang menyebut dirinya terlibat korupsi dalam proyek pengadaan IT perpustakaan UI, tidak transparan dalam mengungkapkan laporan keuangan UI dan menerima gratifikasi. Menurutnya, laporan keuangan dan tata kelola UI sangat transparan dan akuntabel.


KTM Mahasiswa hingga KTA Alumni Universitas Udayana Bakal Bisa Buat Transaksi Keuangan
"Sejak tahun 2008 hingga 2010 telah diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh MWA melalui proses tender terbuka," ujarnya.

Indonesia U-23 Vs Irak U-23 Saling Berbalas Gol di Babak I
Praktek ujian pembuatan SIM. (Foto ilustrasi)

Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating

Dugaan praktik percaloan masih saja terjadi dalam proses pembuatan SIM.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024