Belum Sepakat, RUU Pilpres Ditargetkan Selesai Oktober 2013

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Sampai hari ini, Selasa 9 Juli 2013, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden belum juga mencapai kata sepakat. Lima fraksi di DPR menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi.


Lima fraksi yang tak ingin Undang-Undang itu diubah adalah Golkar, PDIP, PAN, PKB dan Demokrat. Menurut anggota Badan Legislatif dari fraksi Golkar, Nurul Arifin, UU itu sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.


"Ini memperlihatkan pada komitmen yang kita pilih. UU ini menguatkan sistem ini," kata Nurul dalam rapat badan legislatif di Gedung DPR.


Bahkan, anggota baleg lainnya, dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo, mengusulkan agar presidential thershold dinaikan yang semula 20 persen menjadi 25-30 persen.


Tapi, Arief melanjutkan, karena gagasan mayoritas fraksi cukup gunakan yang lama. Tapi perdebatan masih terus berlangsung dan sulit mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah mufakat, maka diusulkan, agar RUU ini ditarik dari prolegnas.

Tegas! Putin Langsung Pecat Wakil Menteri Pertahanan yang Terjerat Kasus Korupsi

"Dengan demikian tidak akan ada lagi polemik, perdebatan dan menimbulkan kebisingan politik," kata dia.
Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun


Doa dan Harapan Orang Tua Pratama Arhan Jelang Indonesia Vs Irak
Sementara dari PKB, memandang tetap perlu diberlakukan PT. Sebab, walau bagaimanapun, seorang calon presiden harus didukung 20 persen suara. "Tidak mungkin seorang presiden didukung oleh suara yg minimal. Upaya revisi UU Pilpres sebaiknya kita hentikan," kata Malik.

Sementara, dari fraksi-fraksi yang meminta agar RUU itu diubah, mayoritas berpendapat bahwa PT itu diturunkan. Tujuannya, agar masyarakat punya alternatif calon presiden.


Seperti yang dikatakan oleh Martin Hutabarat, dari Fraksi Gerindra. Menurut dia, masyarakat menginginkan adanya alternatif pemimpin baru.


"Masyarakat menginginkaan munculnya pemimpin-pemimpin yang baru. Kalau PT yang sekarang hanya akan ada 2 atau 3 (calon presiden). Tapi kalau ada perubahan PT akan membawa calon alternatif," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya