KPK Tolak Barang Bukti dari Kuasa Hukum Anas

Anas Urbaningrum Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Simulator SIM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menyerahkan barang bukti yang mendukung klien mereka terkait skandal Kongres Partai Demokrat 2010 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 31 Juli 2013. Namun barang bukti itu, berupa kepingan cakram padat (CD) berisi data iklan calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng, ditolak KPK.
Genjot Daya Saing, Wamendag Jerry Ingin Produk Industri Domestik yang Kompetitif Diproteksi

"Kami ingin CD itu diserahkan langsung dari tangan Anas, bukan melalui orang lain. Untuk kemudian dilihat bersama apa sebenarnya isi CD tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat ditemui di kantornya.
Kata Marc Klok Usai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Johan mengungkapkan, para penyidik KPK juga tak diberitahukan soal isi CD tersebut. "Kami menolak karena membuka isinya takut ada klaim dari banyak pihak," ujar Johan.
Muncul Lagi Bukti Kencan Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won

Sementara itu, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan CD itu memuat data berkaitan dengan pembiayaan Kongres Partai Demokrat 2010 lalu. Menurutnya, saat kongres itu Andi Mallarangeng menghabiskan dana yang cukup besar untuk iklan.

"Ini perlu diinvestigasi secara mendalam oleh KPK. Kami inginkan pemeriksaan ini fair," ujar Firman di gedung KPK. (ren)
Diskusi panel bertajuk “Indonesia’s Energy Transition Roadmap”

WWF 2024: Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritas Pertamina NRE

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memimpin transisi energi dan dekarbonisasi di Pertamina Group dengan fokus pada pengembangan bisnis rendah emisi.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024