Sumber :
- Wima Saraswati/VIVAnews
VIVAnews
– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali memenangi gugatan atas izin pemanfaatan Tahura (Taman Hutan Raya) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kamis 1 Agustus 2013. Majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali agar Gubernur Bali membatalkan dan mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB (Tirta Rahmat Bahari).
Ketua Majelis Hakim H Asmoro Budi Santoso dibantu hakim anggota Mursalin Najib dan Dewa Gde Puja mengabulkan gugatan dari penggugat (Walhi Bali) yang diwakili tim kuasa hukumnya Edmundus Wahyu Indrawan, Wihartono, Wayan Suardana dkk. Selanjutnya, menolak eksepsi atau jawaban dari tergugat Gubernur Bali yang diwakili Ketut Ngastawa, juga tergugat intervensi PT TRB yang diwakili Wayan Warsa T Bhuana dkk.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso menolak permohonan penundaan pelaksaan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian izin Pengusahaan Wisata Alam Pada Blok Pamanfaatan Kawasan Hutan Raya atau Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB), tanggal 27 Juli 2012, sebagaimana disampaikan dalam jawaban atau eksepsi atas gugatan penggugat.
Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan terdapat tiga hal putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal, dan ketiga memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut.
Tergugat I dan tergugat II (intervensi) juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan nilai Rp1.787.000. “Pada intinya, permohonan penundaan izin oleh penggugat ditolak. Eksepsi dari tergugat ditolak, sedangkan gugatan atas pencabutan izin penggugat dikabulkan. Dengan membatalkan izin, kemudian mencabutnya. Termasuk membebankan biaya perkara pada tergugat dan tergugat intervensi,” kata Humas PTUN Dewa Gde Puja.
Panas Ekstrem Hingga 45 Derajat Celcius, Filipina dan Bangladesh Tutup Ribuan Sekolah
Asia Selatan dan Tenggara akan menghadapi cuaca panas lebih ekstrem. Gelombang panas juga membawa Filipina dan Bangladesh untuk menutup semua sekolah-sekolah.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :