Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Malam ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
"Tim Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di beberapa tempat, pertama di Kantor SKK Migas, kedua, di kantor Sekjen ESDM dan ketiga, kantor tersangka Simon di SCBD," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Malam, 14 Agustus 2013.
Baca Juga :
Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23
Baca Juga :
Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel
Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 ribu dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah Rudi saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi disita uang 200 ribu AS. (eh)
Halaman Selanjutnya