Sumber :
- VIVAnews/ Farhan Bahanan
VIVAnews
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan obat, makanan, kosmetik dan obat tradisional (OMKA) berbahaya, Selasa, 20 Agustus 2013.
Total barang berbahaya yang dimusnahkan sebanyak 1.554 item dengan nilai Rp260 juta. Barang-barang itu didapat dari hasil razia yang dilakukan dari 552 penjual yang tersebar di Kota Mataram.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Kepala BPOM Mataram, Ali Bata Harahap mengatakan, karena tempat tujuan wisatawan mancanegara, pengawasan terhadap obat, makanan, kosmetika dan obat tradisional yang masuk juga harus lebih ditingkatkan.
"Kami akan melakukan penindakan kepada penjula bila masih menjual produk berbahaya. Mereka akan dikenakan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009. Dengan hukuman denda 1, 5 miliar atau penjara maksimal selama 15 tahun," katanya.
Seluruh barang sitaan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah di Kebon Kongo, Mataram. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami akan melakukan penindakan kepada penjula bila masih menjual produk berbahaya. Mereka akan dikenakan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009. Dengan hukuman denda 1, 5 miliar atau penjara maksimal selama 15 tahun," katanya.