Sumber :
- VIVAnews/ Farhan Bahanan
VIVAnews
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan obat, makanan, kosmetik dan obat tradisional (OMKA) berbahaya, Selasa, 20 Agustus 2013.
Total barang berbahaya yang dimusnahkan sebanyak 1.554 item dengan nilai Rp260 juta. Barang-barang itu didapat dari hasil razia yang dilakukan dari 552 penjual yang tersebar di Kota Mataram.
Sebagian barang yang disita merupakan kosmetik produk dalam dan luar negeri yang mengandung zat Kimia berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh.
Dari data yang dihimpun BPOM Mataram, ada sebanyak 54 kasus pelanggaran izin edar pada tahun lalu. Kemudian pada tahun 2012 hingga 2013, ditemukan 69 kasus pelanggaran. Pelanggaran terbanyak berasal dari produk kosmetik yang mencapai 83 kasus.
Kepala BPOM Mataram, Ali Bata Harahap mengatakan, karena tempat tujuan wisatawan mancanegara, pengawasan terhadap obat, makanan, kosmetika dan obat tradisional yang masuk juga harus lebih ditingkatkan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya