Sumber :
- ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews -
Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta akan melanjutkan pembacaan vonis atas sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY. Hari ini, Jumat 6 September 2013, Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi empat terdakwa lain dalam kasus ini.
Salah satu terdakwa yang akan divonis adalah Sertu Ihmawan Suprapto. Saat penyerbuan Lapas Cebongan, Ihmawan bertindak sebagai sopir kendaraan para eksekutor. Ihmawan dituntut 1,5 tahun penjara.
Baca Juga :
Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB
Pengadilan ini juga memvonis lima anggota Kopassus lainnya yang dinilai membantu Ucok dalam mengeksekusi 4 tahanan. Lima terdakwa itu divonis setahun 9 bulan penjara. Mereka adalah Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Pemkab Tangerang Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-alun Tigaraksa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Asia U 23, antara Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :