Sumber :
- ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menggelar sidang vonis bagi 8 terdakwa dari 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor di Lapas Cebongan.
Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya disidang dalam satu berkas juga dikenakan hukuman tambahan. Dipecat sebagai anggota TNI.
Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap Dicky Cs, dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 dan juga terbukti tidak mentaati perintah dinas seperti tertuang dari dalam Pasal 103 ayat 3 ke 3 KUHPM.
"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Serda Ucok Tigor Simbolon penjara selama 11 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI," kata Joko Sasmito, Kamis, 5 September 2013.
Baca Juga :
Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
Sebelum meninggalkan pengadilan, Serda Ucok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung dirinya dan kawan-kawan Kopassus lainnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelum meninggalkan pengadilan, Serda Ucok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung dirinya dan kawan-kawan Kopassus lainnya.