Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 bulan 20 hari kepada tiga terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jumat 6 September 2013. Ketiga terdakwa, Serma Muhammad Zainuri, dan Serma Rochmadi, dan Serma Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui penyerangan Lapas Cebongan, namun tidak melaporkan kepada pimpinan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan 20 hari dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faizal di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Selain memutuskan tiga terdakwa, Pengadilan Militer juga menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan kepada Sertu Ihmawan Suprapto, sopir Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama penyerangan ini.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, yaitu memberi kesempatan melakukan kejahatan. Namun demikian majelis hakim menyatakan Sertu Ihmawan tak terbukti dalam dakwaan primer pertama, yaitu pembunuhan berencana.
"Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Atas putusan tersebut penasihat hukum Sertu Ihmawan, Kolonel Rochmad, menyatakan banding, meski vonis ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer 1 tahun 8 bulan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, yaitu memberi kesempatan melakukan kejahatan. Namun demikian majelis hakim menyatakan Sertu Ihmawan tak terbukti dalam dakwaan primer pertama, yaitu pembunuhan berencana.