Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB. Akil ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN usai serah terima uang senilai Rp3 miliar.
Di akun twitternya, mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengaku tidak percaya mantan koleganya di MK itu ditangkap KPK terkait perkara dugaan suap sengketa pilkada yang ditangani di MK.
"Sy pun ingin bilang, sekarang MK dibubarkan sj. Tp sy tak bisa berkata itu krn adanya MK itu perintah konstitusi. Sy tak bs tidur smalaman."
"Semalaman sy tak bs tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta."
Penyidik juga menangkap dua orang lainya di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, yakni HB seorang kepala daerah dan DH. Kini kelimanya masih diperiksa secara intensif di gedung KPK dengan status terperiksa.
Penangkapan ini diduga terkait sengketa pilkada salah satu daerah di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Gunung Mas. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Semalaman sy tak bs tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta."