Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
- Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Dengan demikian, hukuman mantan pilot Garuda Indonesia ini berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Sumber
VIVAnews
di Mahkamah Agung mengatakan, putusan ini dibacakan pada 2 Oktober. "Putusan diucapkan dengan amar kabul," katanya.
PK diketok oleh 5 hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa alasan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.
Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, sudah mengetahui putusan ini, namun dia tak mau berkomentar. "Saya belum dapat salinan putusannya. Tunggu dulu," katanya melalui sambungan telepon.
Ini merupakan putusan kedua, setelah pada putusan PK 2008 lalu menghukum Polly 20 tahun penjara.
Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.
Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel
141 jurnalis media Palestina tewas dan 70 lainnya terluka dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Sedangkan, 20 jurnalis lainnya ditahan Israel.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :