Mahkamah Agung Kabulkan PK Pollycarpus

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
Rupiah Pagi Ini Loyo ke Rp 15.971 per Dolar AS
- Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Dengan demikian, hukuman mantan pilot Garuda Indonesia ini berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Diner dengan Prabowo dan Elon Musk di Bali, Anindya Bakrie Harap Lanjut Kobaborasi Majukan Indonesia

Sumber
Intip Poco Pad, Tablet dengan Baterai 10.000mAh
VIVAnews di Mahkamah Agung mengatakan, putusan ini dibacakan pada 2 Oktober.  "Putusan diucapkan dengan amar kabul," katanya.


PK diketok oleh 5 hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa alasan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.

Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, sudah mengetahui putusan ini, namun dia tak mau berkomentar. "Saya belum dapat salinan putusannya. Tunggu dulu," katanya melalui sambungan telepon.

Ini merupakan putusan kedua, setelah pada putusan PK 2008 lalu menghukum Polly 20 tahun penjara.

Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.

Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mayjen (Purnawirawan) Muchdi Pr, juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
Ilustrasi anak belajar dari komputer.

4 Jenis Gaya Belajar yang Bisa Dicoba, Mana yang Paling Anda Sukai?

Mengetahui jenis gaya belajar Anda itu sangatlah penting. Karena dari situ dapat membantu Anda belajar dan belajar secara efisien dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024