Kampus Trisakti Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Hari Ini

Eksekusi Kampus Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sengketa pengelolaan dan pembinaan antara Universitas dan Yayasan Universitas Trisakti sudah diputuskan pengadilan. Pengadilan memutuskan kemenangan di pihak Yayasan Trisakti. Atas kemenangan ini, pihak yayasan dan pengadilan rencananya akan melakukan eksekusi pada Rabu 6 November 2013.

“Kami mendapat informasi bawa Yayasan Trisakti bersama PN Jakarta Barat akan kembali melakukan upaya eksekusi terhadap kampus ini," kata Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, Selasa, 5 November 2013.

Advendi menyayangkan karena saat ini Trisakti dalam proses peralihan dari kampus swasta menjadi negeri. "Ini akan sangat mempengaruhi proses peralihan status kampus ini," ungkapnya.

Konflik terkait dengan pengelolaan dan pembinaan antara Universitas dan Yayasan telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Untuk menyelesaikan sengketa telah dicapai keputusan bersama dan ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti.

"Semua sepakat dan mendeklarasikan dengan menyerahkan seluruh sumber daya manusia, aset dan keuangan Usakti kepada Pemerintah RI. Dan keinginan tersebut telah direspon secara positif oleh pemerintah," papar Advendi. Keempat komponen yang menyetujui itu yakni Senat Usakti, Majelis Guru Besar Usakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.

Sementara itu, Wakil Rektor I, Prof Yuzwar Z Basri mengungkapkan, pihaknya telah meliburkan mahasiswa, hari ini. Ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. 

"Kami khawatir pelaksanaan eksekusi berpotensi mengundang kerusuhan. Namun, Senat, Majelis Guru Besar, pimpinan serta karyawan Trisakti akan tetap berada di kampus, untuk mempertahankan kampus milik negara ini," tegas Yuzwar. (one)

Baca juga:

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda
Nurul Ghufron

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono bakal memberikan keterangan pada sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024