Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

Franciesca Yofie alias Sisca Yovie
Sumber :
VIVAnews -
Hujan Guyur Jakarta, 16 RT Terendam Banjir pada Sabtu Pagi
Wawan alias Awing (39 tahun) dan Ade Ismayadi (24 tahun), terdakwa kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Franciesca Yofie, terancam hukuman mati.

Terpopuler: Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn, Penghapusan Pajak Progresif

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung hari ini, Senin 2 Desember 2013, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal yang sama, yakni Pasal 365 Ayat (2) dan (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 339 juncto Pasal 55 Ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Rinov/Pitha Satu-satunya Harapan Indonesia di Semifinal Malaysia Masters 2024


Sidang digelar di ruang sidang VI dengan pengawalan ketat kepolisian dan pengamanan internal dari PN Bandung. Sidang dihadiri keluarga Siska, sapaan Franciesca.


Pembacaan dakwaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Sidang diawali dengan terdakwa Wawan. Setelah jaksa membacakan dakwaan sekitar 20 menit, Wawan kembali ke ruang tunggu tahanan. Tak lama kemudian, giliran terdakwa Ade mendengarkan pembacaan dakwaan.


Atas dakwaan jaksa penuntut umum, Wawan dan Ade melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan. Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan memberi satu minggu untuk mengajukan keberatan.


"Sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa," kata Hakim Parulian Lumban Toruan.


Franciesca Yofie ditemukan sekarat Senin malam, 5 Agustus lalu dengan luka di sekujur tubuh. Wanita itu juga mengalami luka bacok di bagian kepala. Siska meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Kasus ini masih menyimpan tanya, meskipun sudah ada dua orang yang mengaku sebagai pelaku, yaitu Ade dan Wawan. Kedua pelaku mengaku hanya ingin menjambret wanita itu, bukan berniat untuk membunuhnya.


Keduanya juga membantah sebagai orang suruhan seorang perwira tinggi kepolisian bernama Kompol Albertus Eko Budiharto. Namun banyak kalangan meragukan pengakuan tersangka. [Baca selengkapnya: ] (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya