Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rusuh Lapas Palopo

Kebakaran akibat kerusuhan di Lapas Kelas IIA Palopo, Sulsel
Sumber :
  • Antara/ Lucas
VIVAnews
Minus Justin Hubner dan Elkan Baggott, Ini 22 Pemain Timnas Indonesia Lawan Guinea
- Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Tua, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu. Kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Wilmar Marpaung mengatakan di Mabes Polri, Senin 16 Desember 2013.

Banjir Air Mata, Rizky Febian Gelar Pengajian Jelang Menikah dengan Mahalini

"Kami sudah tentukan empat tersangka. Mereka adalah RH sebagai provokator, B penganiaya Kalapas, serta U dan A pelaku pembakaran," kata Wilmar.
Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi


Dengan didampingi Kasubdit I Pidum Bareskrim Polri Kombes Masudi dan Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, Wilmar mengatakan kepolisian masih terus memeriksa empat tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.


Kepala Humas Ditjen PAD Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi menjelaskan, kerusuhan berawal saat Kalapas Palopo yang sedang patroli mendapati seorang narapidana berada di luar blok tahanan.


"Napi itu baru saja kena sanksi ditegur oleh Kapalas. Saat ditegur, Kapalas lengah, dan napi itu memukul dari belakang," kata Akbar.


Akibat pemukulan itu, kepala Kalapas robek, telinga keluar darah, dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Bersamaan itu, para penghuni lain juga menyerang petugas dan membakar ruang registrasi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya