Politikus Hanura Mengaku Kawan Tersangka Penyuap Jaksa

sorot kampaye hanura 2009 - Ketua Dewan Penasihat Hanura Bambang Suharto saat berkampanye
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basrul Haq
VIVAnews -
Edy, Ijeck dan Bobby Nasution Berebut Tiket Diusung Demokrat di Pilgub Sumatera Utara
Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura (nonaktif), Bambang Wiratmadji Suharto, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 24 Desember 2013.

Ijeck Resmi Mendaftar Bakal Calon Gubernur Sumut 2024 ke Demokrat

Bambang yang diperiksa selama tujuh jam oleh KPK itu mengaku ditanya perihal sengketa tanah yang melibatkan perusahaan miliknya, PT Pantai Aan di Lombok Tengah, NTB. Selanjutnya pertanyaan seputar riwayat hidup.
Ini Pentingnya Suplemen Protein dalam Pembentukan Otot dan Kesehatan Tubuh


"Selebihnya tanya penyidik," kata Bambang.

Politikus Hanura itu juga mengaku kenal dengan salah satu tersangka suap, Lucita Ani Rajak. Namun Bambang membantah kabar bahwa Lucita adalah anak buahnya di PT Pantai Aan.

"Ibu Lucita kawan saya selama 19 tahun," katanya.

Bambang tak menjawab saat ditanya apakah ikut memberikan perintah memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, terkait penanganan sengketa tanah. Ia juga tidak bersedia menjelaskan keterkaitan Partai Hanura dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini.

"Nggak etis saya jelaskan di sini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Bambang W Suharto selama enam bulan ke depan. KPK pun telah menggeledah rumah Bambang di Jalan Intan No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Desember 2013.

Politikus yang juga pengusaha itu dicegah lantaran diduga ikut terseret kasus suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nua Tenggara Barat (NTB) Subri bersama seorang pengusaha Lusita Ani Razak, yang diduga anak buah Bambang. Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.
Ilustrasi Pemilu.

Kejari Medan Banding Usai 3 PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara

Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan banding atas vonis yang diterima 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur masing-masing kurungan penjara selama tiga bulan

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024