4 Tahun Buron, Anggoro Pakai Paspor Palsu dan Ubah Nama

Buron KPK Anggoro Widjojo Ditangkap di China
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf
VIVAnews -
Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Buronan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, akhirnya berhasil ditangkap, 27 Januari 2014.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan kantor Imigrasi Indonesia dan China beserta pihak kepolisian Shenzen China, berhasil membawa Anggoro ke tanah air, malam tadi, Kamis 30 Januari 2014.
Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos


Juru Bicara KPK, Johan Budi, menuturkan selama dalam pelarian, Anggoro diketahui menggunakan paspor palsu, tetapi tetap menggunakan nama asli Indonesia


"Dia (Anggoro) memalsukan dokumen saja. Tapi dia menggunakan identitas dan dokumen dengan nama Indonesia," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jumat 31 Januari 2014.


Johan menuturkan, selama dalam pelarian, sejak 17 Juli 2009 yang lalu, bos PT Masaro Radiocom itu diketahui selalu berpindah-pindah negara. Bahkan di satu negara, kerap berpindah-pindah kota.


"Dia pernah terlacak ke Singapura, Hong Kong dan ke China. Di China saja terlacak di beberapa kota. Di antaranya pernah di Guangzhou juga. Tapi paling lama di Shenzhen itu," Johan menjelaskan.


Akhirnya, Anggoro ditangkap di Shenzhen, China. Menurut Johan, selama enam bulan terakhir Anggoro menetap di kota itu.


"Jadi dia mulai diintai ketika pergi dari Shenzhen ke Hong Kong. Kemudian ketika kembali dari Hong Kong ke Shenzen langsung ditangkap," terangnya.


Anggoro Widjoyo merupakan Direktur Utama PT Masaro Radiokom. Dia diduga memberikan uang Rp105 juta dan US$85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal.


Uang tersebut disebut sebagai suap agar Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.


Pengusutan terhadap kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu dilakukan sejak 2008. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka kasus Radio Terpadu pada 19 Juni 2009.


Namun penanganan kasus ini tersendat karena Anggoro kabur ke luar negeri. Kemudian, Direktur PT Masaro Radiokom itu menjadi buron Interpol atas permintaan KPK.


Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri MS Kaban.


Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya