Polisi Sulit Ungkap Pemeran Video di Situs Porno yang Dikelola Deden

Tempat kos Deden Martakusumah untuk mengelola website pornografi
Sumber :
  • VIVAnews/ Iqbal Kukuh
VIVAnews - Penyidik Subdit IT Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kini masih mendalami kasus bisnis online video porno anak yang dilakukan Deden Marthakusuma. Diketahui hingga saat ini, pria berusia 28 tahun yang tinggal di kawasan Bandung, Jawa Barat itu menjual 120 ribu video porno anak melalui empat website.
Edy, Ijeck dan Bobby Nasution Berebut Tiket Diusung Demokrat di Pilgub Sumatera Utara

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan mengidentifikasi para 'artis' atau pemeran dalam video tersebut. Namun terkendala visual.
Ijeck Resmi Mendaftar Bakal Calon Gubernur Sumut 2024 ke Demokrat

"Gambarnya kurang jelas dan kabur dan nanti saya tugaskan Kasubdit (Komisaris Besar Albertus Rahmad Wibowo) untuk meningkatkan resolusinya. Apakah ada teknik agar wajahnya bisa terlihat jelas atau seperti apa," ujar Arief saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014.
Ini Pentingnya Suplemen Protein dalam Pembentukan Otot dan Kesehatan Tubuh

Tidak jelasnya gambar pemeran dalam video porno itu karena objek yang mengambil gambar diduga menggunakan kamera ponsel. Kepada VIVAnews, Arief mengatakan bahwa bagian yang terlihat jelas adalah tubuhnya, sementara wajah pemeran samar.

Deden, pebisnis video porno anak itu mengaku hanya bekerja sendiri dalam menjual video porno itu. Setiap orang yang akan melihat atau membeli (mengunggah) video itu harus mendaftar dulu sebagai langganan.

Setelah daftar, pelanggan atau member akan diberikan kode berupa angka, dengan biaya minimal Rp30 ribu dan maksimal Rp800ribu.

"Untuk Rp30 ribu member dapat menggunggah hingga sekita 100 video," ujar Kasubdit IT Cyber Crime Komisaris Besar Albertus Rahmad Wibowo. (umi)
Ilustrasi Pemilu.

Kejari Medan Banding Usai 3 PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara

Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan banding atas vonis yang diterima 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur masing-masing kurungan penjara selama tiga bulan

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024