KPK Cecar Menpan Soal Pembangunan Dermaga Sabang

Azwar Abubakar menjadi Menpan [KHUSUS GALLERY]
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. 
Azwar diperiksa dalam kapasistasnya sebagai gubernur provinsi itu saat pembangunan berlangsung.

Usai diperiksa penyidik KPK, Jumat 28 Februari 2014, Azwar menjelaskan, dia awalnya merupakan wakil gubernur yang kemudian menjadi gubernur definitif karena gubernur yang pada saat itu menjabat, Abdullah Puteh, terjerat kasus korupsi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat gubernur defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," ujar Azwar.

Namun Azwar enggan memberikan penjelasan lebih lanjut pengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk saat ditanya mengenai apakah dia melihat ada indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.

"Tadi saya sudah ditanya sebagai saksi pembangunan Pelabuhan Sabang. Dan saya pernah jadi gubernur di sana," kilahnya.

Dia pun dengan terburu-buru menaiki mobil Hyundai putih B 1508 RFO dan segera berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Eko Patrio Ungkap Parto Sudah Lama Menahan Sakit hingga Akhirnya Dioperasi
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Bukan Hanya Mengedukasi, Tempat Ini Buat Nyaman Anak dan Orangtua
Sedangkan Heru merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar. (eh)
Atlet balap sepeda Indonesia, Bernard Van Aert

Perjuangan Bernard van Aert Akhiri Penantian 20 Tahun Balap Sepeda Indonesia di Olimpiade

Bernard Benyamin van Aert, mengakhiri penantian 20 tahun tim balap sepeda Indonesia di Olimpiade. Dia berhasil lmemastikan diri olos ke Olimpiade Paris 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024