Sumber :
- VIVA/ Daru Waskita
VIVAnews
- Dua bangunan dan satu bidang tanah milik Kyai Atabiq yang diduga kuat terkait dengan pasal TPPU yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum oleh penyidik KPK hingga, Sabtu 8 Maret 2014 siang belum terlihat adanya penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK.
Dari pantauan
VIVAnews,
sebuah bangunan 4 lantai yang berada di Jalan D.I. Panjaitan No 35 masih tampak para pekerja bangunan yang sedang sibuk mengerjakan pekerjaannya.
"Saya tidak tahu bangunan ini untuk apa karena baru satu minggu bekerja," kata salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu sebuah lahan yang diperkirakan seluas 7000 meter persegi yang terletak di pertigaan Jogokaryan, Keluarahan Mantrijeron, Kota Yogyakarta tampak masih digunakan untuk parkir truk dan juga kegiatan olah raga basket. Bangunan yang diduga dibeli oleh Anas tersebut
Baca Juga :
Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom
Baca Juga :
Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
"KPK memeng pernah ke Balai Desa untuk menanyakan aset milik Kyai Attabiq yang merupakan mertua Anas," ujarnya.
Menurutnya bangunan rumah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan No 35 mulai dibangun satu tahun terakhir ini dan tanah diperluat dengan membeli tanah milik Mulyo Suwito yang tanahnya berdekatan dengan bangunan rumah 4 lantai tersebuit.
"Tanah itu berada di samping bangunan 4 tingkat sehingga akan semakin luas lagi bangunan 4 lantai yang luasnya sekitar 200 meter persegi," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya
"KPK memeng pernah ke Balai Desa untuk menanyakan aset milik Kyai Attabiq yang merupakan mertua Anas," ujarnya.