Pemerintah, KPK dan BPKP Bentuk Tim Tata Kelola Bansos

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim teknis yang mengatur tata kelola anggaran batuan sosial (Bansos) ke depannya.


Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, Selasa malam, 22 April 2014 mengungkapkan bahwa tim tersebut bertugas untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran bansos yang dialokasikan pemerintah ke depannya.


"Kami bikin tim untuk nanti di dalam jangka pendek, apa yang bisa kita lakukan," ungkapnya, saat ditemui di kantornya.
Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK


Loyal Dukung Prabowo, Maruarar Sirait: Kita Gak Ada Bicara jabatan Menteri
Chatib menambahkan, salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam mengalokasikan dana bansos yaitu perbedaan definisi bansos antarkementerian.

Kata Pelatih Guiena Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Play Off Olimpiade

Kementerian Keuangan mendefinisikan bansos berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, peran anggaran bansos dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sedangkan di beberapa kementerian, menggunakan dasar UU No. 11 tahun 2009 soal kesejahteraan sosial. Sehingga, anggaran yang dialokasikan murni untuk menjaga kesejahteraan rakyat.


"Kalau definisinya berbeda satu sama lain bisa menimbulkan salah persepsi. Itu yang membuat kekhawatiran KPK mengenai penggunaan dana bansos, karena berkaitan soal definisi, kmeeudian juga penggunannya di daerah," tambahnya.


Dalam jangka pendek, menurutnya, hal inilah yang bisa diupayakan untuk memperbaiki tata kelola anggaran bansos k edepannya. "Paling nggak, misalnya harus ada redefinisi, harus ada revisi (UU) kita coba duduk bersama," ungkapnya.


Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengapresiasi upaya pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Solusi yang tepat akan dicariĀ  bersama demi perbaikan kedepannya.


KPK merekomendasikan anggaran bansos disatukan di Kementerian Sosial. Dia mengakui, setelah melakukan pembahasan, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena masalah kompetensi di kemensos untuk menangani semua jenis bansos.


Untuk itu, perlu permahaman yang sama dari semua pihak. "Sekarang bersama Mendagri, Menkeu, kita sama-sama bagaimana mengatasinya. Program seperti apa, misalnya soal definisi, jangan sampai belanja sosial bisa untuk belanja barang dan modal, ini harus didudukkan bersama-sama," tegasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya