Badan POM: Obat Flu Dalam Negeri Aman

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan kandungan phenylpropanolamine (PPA) yang terkandung dalam obat flu dan obat batuk yang beredar masih dalam batas aman dikonsumsi. Kandungan PPA dalam obat flu dan obat batuk maksimal 15 mg per takaran.

Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, tidak benar pengumuman yang dikeluarkan Badan Pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (US FDA) pada 1 Maret 2009 yang beredar melalui SMS dan surat elektronik.

"Saat ini tidak ada informasi terkait PPA," kata dia pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Menurut Husniah, pada November 2000, US FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara pendarahan otak dengan PPA dalam jumlah besar sebagai obat pelangsing. Badan POM menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rilis pada Desember 2000 dan peringatan publik pada 16 April 2001. 

"Isinya obat flu dan obat batuk yang beredar maksimal hanya menggunakan 15 mg per takaran, dan tidak diperbolehkan dimasukkan dalam obat batuk dan flu anak di bawah enam tahun," tuturnya.

Badan POM terus melakukan pengawasan produsen obat agar tidak menggunakan PPA dalam kadar lebih tinggi dari 15 mg per takaran.

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Tunggal putri Indonesia Ester Nurumi Tri Wardoyo

Uber Cup 2024: Indonesia Gilas Hong Kong 5-0 di Laga Perdana

Tim bulutangkis putri Indonesia memulai laga di fase Grup C Uber Cup 2024 dengan manis. Srikandi Merah Putih menghajar Hong Kong 5-0

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024